SANKSI PIDANA PELAKU USAHA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

FAJAR WATI, NOVITA (2021) SANKSI PIDANA PELAKU USAHA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
Novita Fajar Wati_Cover.pdf

Download (231kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Abstrak.pdf

Download (313kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Daftar Isi.pdf

Download (303kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Bab I.pdf

Download (365kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Bab II.pdf

Download (530kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (313kB)
[img] Text
Novita Fajar Wati_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)

Abstract

Kejahatan adalah suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh Undang-Undang. Dalam kehidupan masyarakat, sering kali dijumpai perilaku menyimpang dari norma hukum yang dilakukan sekelompok orang maupun individu untuk menguntungkan kepentingan mereka. Kosmetik yang tergolong kosmetik TIE adalah yang tidak memiliki nomor notifikasi dari BPOM. Dari latar belakang maka dapat ditemukan dua rumusan permasalahan yang diperoleh yaitu tentang pengaturan tindak pidana kosmetik tanpa izin edar dan sanksi pidana pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar . Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pembaca mengenai tindak pidana kosmetik tanpa izin edar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. yang terkait dengan tindak pidana pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar. Berdasarkan hasil penelitian ini di peroleh kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana kosmetik tanpa izin edar diatur dalam undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta peraturan pemerintah no.72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi. Serta dapat diperoleh kesimpulan bahwa sanksi pidana pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar dihukum sesuai dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dana atau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) “

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 09 Feb 2022 04:10
Last Modified: 16 Feb 2022 06:10
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/169

Actions (login required)

View Item View Item