FITRIANA, NADIA (2023) KEABSAHAN PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK MELALUI TELECONFERENCE. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.
Text
Cover Skripsi.pdf Download (179kB) |
|
Text
Abstraksi Skripsi.pdf Download (202kB) |
|
Text
Daftar Isi Skripsi.pdf Download (111kB) |
|
Text
Bab I Skripsi.pdf Download (147kB) |
|
Text
Bab II Skripsi.pdf Download (220kB) |
|
Text
Bab III Skripsi.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
|
Text
Bab IV Skripsi.pdf Restricted to Repository staff only Download (34kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Skripsi.pdf Download (96kB) |
Abstract
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau disingkat dengan sebutan UU ITE, selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji peraturan hukum normatif dan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan rumusan masalah yang pertama bagaimana keabsahan dari suatu perjanjian yang dibuat melalui teleconference, dan yang kedua apa akibat hukum dari perjanjian yang dibuat melalui teleconference dalam penyelenggaraan transaksi usaha yang dilakukan oleh para pihak. Perjanjian yang dibuat melalui media teleconference tidak diatur secara terperinci dalam UU ITE, namun dalam penafsirannya tersirat bahwa perjanjian atau transaksi melalui media teleconference diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 17 dengan istilah Kontrak Elektronik. Perjanjian teleconference dalam UU ITE masih menyimpan persoalan bahwa perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dalam UU ITE masih sering dipersoalkan kepastian hukumnya dan keabsahannya. Perlu adanya ketegasan aturan lanjut untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang membuat perjanjian melalui teleconference. Dalam hal ini penulis juga mengkaji keabsahan perjanjian yang dibuat melalui teleconference dan akibat hukumnya menurut ketentuan peraturan perundangan yang ada. Dari penelitian tersebut disimpulkan bahwa perjanjian teleconference yang memang hidup dan berkembang di masyarakat modern perlu diatur kembali dengan deskripsi tentang perjanjian teleconference dalam UU ITE. Adapun perjanjian yang dibuat melalui teleconference saat ini syarat pokoknya adalah masih sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan, Perjanjian, Teleconference |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM |
Depositing User: | Perpus admin UNISLA |
Date Deposited: | 22 Jan 2024 05:17 |
Last Modified: | 22 Jan 2024 05:17 |
URI: | http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1242 |
Actions (login required)
View Item |