PENGHENTIAN PERKARA ATAS PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA

ILA AIN, M. ABDUL (2021) PENGHENTIAN PERKARA ATAS PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
M Abdulila Ain_Cover.pdf

Download (238kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Abstrak.pdf

Download (210kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Daftra Isi.pdf

Download (325kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Bab I.pdf

Download (468kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Bab II.pdf

Download (467kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (355kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
M Abdulila Ain_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (210kB)

Abstract

Orang yang memiliki gangguan kejiwaan tidak boleh dihukum tetapi dibawa mereka ke rumah sakit jiwa orang orang yang mengalami penyakit mental umum terjadi di negara kita negara Indonesia hal ini dipengaruhi oleh keadaan ekonomi keluarga putus asa serta rasa sakit yang berasal dari bawaan sehingga banyak pasien yang memiliki gangguan jiwa melarikan diri dari rumah sakit jiwa dan mengikuti pidana dalam proses penyidikan terdapat masalah pada bukti-bukti yang kuat terhadap pelaku orang yang mengalami gangguan jiwa melakukan tindak pidana sehingga pelakunya sudah menjalani perawatan secara mental rumah sakit dan dianggap mendapat perlindungan hukum berdasarkan pasal 44 KUHP tujuan yang dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses investigasi terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan latar belakang diatas bahwasanya terdapat dua permasalahan yaitu pertama Apakah pelaku tindak pidana gangguan jiwa dapat dipidana? Kedua Bagaimana proses penghentian perkara atas pelaku tindak pidana gangguan jiwa? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu penelitian yang berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya untuk menemukan sebuah kebenaran dari bahan hukum pustaka atau kepenelitian kepustakaan. Oleh karena itu metode penelitian yang digunakan yuridis normative maka pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang undangan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan Proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan Pasal 44 KUHP yaitu melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan tersebut adalah dengan membuat Laporan Informasi dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara, menerbitkan surat perintah penyidikan, pemeriksaan para saksi dan korban, pengembang informasi berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pengembangan informasi berdasarkan keterangan saksi dengan penggunaan jaringan informasi, melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Yang berwenang menghentikan perkara pidana ketika pelakunya mengalami gangguan jiwa adalah lembaga yang terkait dimana dia mengalami ganguan jiwa akan tetapi kepolisian dan jaksa hanya dapat memberhentikan perkara pidana yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa dan menyerahkan ke rumah sakit jiwa untuk diobati sampai dia sembuh kembali untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya, tetapi hanya hakimlah yang dapat memutuskan dia bersalah atau bebas dari tuntutan hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 09 Feb 2022 03:27
Last Modified: 16 Feb 2022 06:17
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/164

Actions (login required)

View Item View Item