MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN

PUTRA, RHIZKY GUMELAR PRADHANA (2023) MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
HALAMAN SAMPUL.pdf

Download (249kB)
[img] Text
HALAMAN ABSTRAK.pdf

Download (201kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (316kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (259kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (252kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
HALAMAN PUSTAKA.pdf

Download (201kB)

Abstract

Memorandum of Understanding penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Maksudnya sebagai studi kelayakan adalah setelah pihak-pihak memperoleh Memorandum of Understanding sebagai pegangan atau pedoman awal, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dan berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka dapat dirumuskan dua permasalahan yaitu: Bagaimana kedudukan hukum dari Memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak ? dan Akibatnya jika ada salah satu pihak atau debitur melakukan pengingkaran terhadap klausul Memorandum of Understanding ? Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif) dengan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approuch). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Kedudukan Memorandum of Understanding (MOU) dalam hukum perjanjian yakni untuk Memorandum of Understanding (MOU) yang sifatnya bukan merupakan suatu perjanjian, maka tidak ada sanksi apapun bagi yang mengingkarinya kecuali sanksi moral yaitu misalnya blacklist bagi pihak yang mengingkari isi dari Memorandum of Understanding (MOU). Kekuatan Memorandum of Understanding (MOU) adalah mengikat bagi piahk yang membuatnya sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPdt dan sesuai dengan asas Pacta Sun Servanda. Dan Memorandum of understanding (MOU) jika salah satu pihak wanprestasi, maka tidak memiliki akibat hukum apa-apa dengan kata lain belum ada pihak yang dirugikan. Karenanya Memorandum of understanding masih merupakan bentuk pendahuluan dari sebuah perjanjian. Beda dengan perjanjian, dalam sebuah perjanjian apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan merugian salah satu pihak, maka akibat hukumnya dapat dibatalkan dan pihak yang dirugikan dapat menggugat ke pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: MOU, Hukum Perikatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 22 Jan 2024 05:30
Last Modified: 22 Jan 2024 05:30
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1244

Actions (login required)

View Item View Item