PERKAWINAN POLIGAMI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IJIN PEJABAT YANG BERWENANG

MOCH, FANANI (2023) PERKAWINAN POLIGAMI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IJIN PEJABAT YANG BERWENANG. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
Halaman judul.pdf

Download (228kB)
[img] Text
ABSTRAKSI.pdf

Download (282kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (291kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (467kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (488kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (500kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (277kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (306kB)

Abstract

Poligami merupakan syariat islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:‘’dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka(kawinilah)seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ’’ Namun terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan poligami harus mendapat ijin terlebih dalu dari pejabat atasannya, jika tidak maka akan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengetengahkan dua rumusan masalah yaitu : Bagaimana ketentuan hukum yang mengatur masalah poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? dan Bagaimana sanksi hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan poligami tanpa izin pejabat yang berwenang ?. Tipe penelitian yang dilakukan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang - Undangan (statue approach) dan pendekatan konsep. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Ketentuan poligami Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, bahwa pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan seksama alas an- alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Dan Sanksi hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan poligami tanpa izin pejabat berwenang dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemberhentian sendiri berdasarkan Pasal 50 Pearaturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan poligami, PNS
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 22 Jan 2024 04:36
Last Modified: 22 Jan 2024 04:36
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1237

Actions (login required)

View Item View Item