JAMINAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI

MAGFIROH, LAILATUL (2023) JAMINAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
01. SAMPUL (031910069).pdf

Download (109kB)
[img] Text
02. ABSTRAK (031910069).pdf

Download (546kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI (031910069).pdf

Download (355kB)
[img] Text
04. BAB I (031910069).pdf

Download (413kB)
[img] Text
05. BAB II (031910069).pdf

Download (459kB)
[img] Text
06. BAB III (031910069).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)
[img] Text
07. BAB IV (031910069).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA (031910069).pdf

Download (139kB)

Abstract

Korupsi masih menjadi perkara yang harus segera dituntaskan. Terdapat kesulitan dalam hal membuktikan kejahatan korupsi di pengadilan melalui pembuktian dari kedua belah pihak sampai mendapatkan keadilan yang hendak dicapai. Dengan adanya saksi pelaku yang bekerjasama, aparat penegak hukum sangat terbantu dengan keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku yang bekerjasama dan sangat beresiko tinggi menjadi saksi pelaku yang bekerjasama karena hal tersebut penerapan jaminan hukum harus ditegakkan. Dari semua praktek perlindungan hukum dapat dikatakan masih terdapat kelemahan di bidang regulasi. Belum ditemukan payung hukum secara umum sehingga menjadi dasar yang jelas untuk memberikan jaminan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam proses peradilan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis mengajukan rumusan masalah yaitu pertama bagaimana pengaturan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi? Dan kedua Bagaimana jaminan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi? Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum sangat terbantu dengan adanya keterangan dari seseorang yang mengetahui atau ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang kemudian ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan. Saksi pelaku yang bekerjasama secara implisit tercantum dalam KUHP dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Diikuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Pelaku yang bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama perlu diberikan apresiasi, dengan memberikan jaminan hukum yang tepat, baik bagi dirinya atau keluarganya sehingga aman dari berbagai ancaman. Penerapan jaminan hukum yang diberikan melalui berbagai metode, berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Jaminan Hukum, Saksi Pelaku, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 22 Jan 2024 04:04
Last Modified: 22 Jan 2024 04:04
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1235

Actions (login required)

View Item View Item