PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL CHATTING

PUTRI, ERINA WAHYU ADI (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL CHATTING. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
Halaman Sampul Skripsi.pdf

Download (74kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (27kB)
[img] Text
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (28kB)
[img] Text
Bab 1 Skripsi.pdf

Download (115kB)
[img] Text
Bab 2 Skripsi.pdf

Download (139kB)
[img] Text
Bab 3 Skripsi.pdf

Download (122kB)
[img] Text
Bab 4 Skripsi.pdf

Download (34kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Skripsi.pdf

Download (45kB)

Abstract

Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi adalah kejahatan pornogorafi dalam media sosial chatting. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyebutkan, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Sehingga apabila suatu chat dalam media sosial mengandung salah satu atau bahkan beberapa hal yang telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai pornografi. Sebenarnya, kejahatan pornografi dalam media sosial chatting seringkali terjadi namun kurang mendapatkan penanganan yang tepat, terutama perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengajukan rumusan masalah yaitu : Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap kejahatan pornografi dalam media sosial chatting? Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pornografi dalam media sosial chatting? Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahakan hukum primer meliputi : Kitab Undang-Undang. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan : bahwa dasar hukum yang mengatur mengenai pornografi ialah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan tempat terjadinya kejahatan yang ada dalam media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Untuk perlindungan hukum bagi korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Kejahatan pornografi merupakan delik biasa sehingga keberadaan korban sebagai pelapor ataupun pelaor lainnya menjadi sangatlah penting. Hal ini menyebabkan perlunya perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi dan korban kejahatan pornografi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: pornografi, media sosial chatting, perlindungan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 20 Jan 2024 04:47
Last Modified: 20 Jan 2024 04:47
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1216

Actions (login required)

View Item View Item