ANALISIS YURIDIS KEBEBASAN BERPENDAPAT DI TINJAU DENGAN HUKUM POSITIF YANG BERLAKU

AL AKBARI, DAMAI (2023) ANALISIS YURIDIS KEBEBASAN BERPENDAPAT DI TINJAU DENGAN HUKUM POSITIF YANG BERLAKU. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
cover.pdf

Download (55kB)
[img] Text
ABSTRAKSI.pdf

Download (32kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (221kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAK1.pdf

Download (121kB)

Abstract

Kebebasan berpendapat adalah ciri khas demokrasi. Demokrasi merupakan sebuah asas kenegaraan yang dalam pelaksanaannya berbeda-beda antara negara satu dengan negara lainnya.Meskipun begitu semangat demokrasi tetap dijunjung tinggi oleh tiap negara tersebut. Kebebasan berpendapat mendapatkan tempat tersendiri dalam proses demokrasi. Salah satu ciri adanya negara demokrasi adalah adanya jaminan perlindungan kebebasan berpendapat. Sebuah negara dianggap benar benar demokratis ketika negara tersebut cukup siap untuk memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat melalui media apapun. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis mengajukan rumusan masalah yaitu pertama Bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat menurut hukum positif di Indonesia? Dan kedua Bagaimana jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi menurut hukum positif di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kebebasan berpendapat merupakan hak yang di berikan oleh pemerintah/negara yang bersifat mutlak dalam negara demokrasi, namun dengan catatan agar tidak untuk melakukan penghinaan,pencemaran nama baik serta sara, kebebasan berpendapat di atur dalam UUD RI 1945, Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, dan Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Oleh karena itu kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi maupun Undang Undang.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kebebasan berpendapat, Jaminan negara demokrasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 20 Jan 2024 03:12
Last Modified: 20 Jan 2024 03:12
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1208

Actions (login required)

View Item View Item