PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

RAMADHAN, BAYU (2023) PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. Other thesis, UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN.

[img] Text
01. HALAMAN SAMPUL.pdf

Download (643kB)
[img] Text
02. ABSTRAKSI.pdf

Download (250kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (263kB)
[img] Text
04. BAB I.pdf

Download (478kB)
[img] Text
05. BAB II.pdf

Download (620kB)
[img] Text
06. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (688kB)
[img] Text
07. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (367kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (260kB)

Abstract

Indonesia adalah negara berdasarkan atas aturan-aturan hukum yang berlaku sesuai amanat pada pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum merupakan sistem ketenagaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku dan berkeadilan serta tersusun dalam suatu konstitusi dimana semua orang dalam negara tersebut baik yang diperintah maupun yang memerintah harus tunduk pada aturan hukum. Setiap daerah memiliki peraturan sendiri yang bertujuan untuk mengontrol pola tingkah laku maasyarakat sehingga wilayah tesebut dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian. Dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah. Pemerintahan daerah diberikan otonomi yang seluas luarnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi urusan pemerintahan pusat. Dalam rangka melaksanakan otonomi luas di daerah, maka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantu. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas penulis mengetengahkan dua rumusan masalah yaitu: Apa asas-asas hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah? Dan Bagaimana proses pembentukan peraturan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ? Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif), dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). pendekatan konsep (conceptual approach) Dari hasil pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam pembentukan peraturan daerah yang baik harus berdasarkan landasan pembentukan peraturan peundng-undngan yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan adanya landasan tersebut diharapkan peraturan daerah tersebut dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek dan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dalam masyarakat. Pembentukan peraturan daerah yang baik harus memperhatikan asas-asas dalam pembentukannya meliputi asas formal dan asas material. Asas formal terdiri dari: Asas kejelasan tujuan, Asas kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat, Asas kesesuaian antara jenis hirarki dan muatan, Asas dapat dilaksanakan, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Sedangkan asas material terdiri dari: Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika Keadilan, Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Ketertiban dan kepastian hukum, Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pembetukan, Peraturan Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > PRODI ILMU HUKUM
Depositing User: Perpus admin UNISLA
Date Deposited: 18 Jan 2024 05:12
Last Modified: 18 Jan 2024 05:12
URI: http://eprints.unisla.ac.id/id/eprint/1179

Actions (login required)

View Item View Item